detikNews
Tak Hanya Prostitusi, Pelaku Kumpul Kebo Juga Akan Bisa Dipidana
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat akan merevisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain pasal soal prostitusi, revisi KUHP juga akan memasukkan aturan soal kumpul kebo. Dalam KUHP saat ini pelaku kumpul kebo belum bisa dipidana.
Senin, 11 Mei 2015 13:17 WIB







































