Sebanyak 138 dari 177 WNI yang ditahan di Filipina karena kedapatan akan berhaji menggunakan paspor dari negara tersebut sudah dipindahkan ke KBRI Manila.
Tim Bareskrim Polri dan Kemlu saat ini tengah memverifikasi 177 WNI yang digagalkan berangkat haji lewat Filipina. Nantinya para WNI ini akan dipulangkan ke RI.