Mungkin yang dilakukan KPK jilid III ini bisa menjawab kritik yang dialamatkan kepada lembaga antikorupsi itu selama ini. Dalam 23 hari, dua ketua umum Parpol ditersangkakan.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus Hambalang. Majelis Tinggi PD berharap prahara internal usai dan bisa optimis menatap Pemilu 2014.
Siapa sangka, penangkapan di ruang Sesmenpora Wafid Muharam pada 21 April 2011 silam, bisa merembet ke jantung Partai Demokrat. Karena penggerebekan itu, Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka.
Sesuai dengan pakta integritas, maka Anas Urbaningrum harus mengundurkan diri sebagai Ketum DPP PD pasca penetapannya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Lantas siapa pelaksana tugas Ketum DPP PD?
Masih ingat dengan pernyataan Anas Urbaningrum soal siap digantung di Monas bila terbukti korupsi Hambalang? Kini, Anas resmi menjadi tersangka. Bagaimana dengan janji itu?
Kisah hidup Anas Urbaningrum awalnya cukup gemilang. Dia sempat digadang-gadang sebagai tokoh muda penuh harapan. Namun, akhirnya kasus korupsi yang membuatnya jatuh ke jurang kehancuran.
Setelah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, KPK langsung akan melakukan upaya-upaya hukum kepada mantan anggota KPU itu. Harta kekayaan Anas akan segera dilacak.