PN Jakut menjatuhkan hukuman mati kepada Mah Kah Jin dan Andrian Tang Tek Heng. Kedua WN Malaysia itu terbukti mengimpol sabu ke Indonesia sebesar 30 kg.
Komnas PA menjadwalkan bersilaturahmi ke pondok pesantren anak kiai Jombang yang diduga mencabuli santrinya. Hal ini untuk merayu MSA agar mau diperiksa polisi.
Penyidikan kasus kekerasan pelajar SMP yang korbannya harus diamputasi terus berlanjut. Polisi memanggil Dinas Pendidikan Kota Malang beserta dokter forensik.