detikNews
Misbakhun Dituntut 8 Tahun Bui
Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Muhammad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo dituntut penjara 8 tahun bui oleh JPU. Menanggapi tuntatan ini, Misbakhun menilai tuntutan ini sebagai bentuk kemarahan penguasa atas kasus Century.
Rabu, 13 Okt 2010 12:42 WIB







































