Selama 12 hari, Satresnarkoba Polresta Blitar berhasil menyita barang bukti narkoba senilai lebih Rp 25 juta. Hasil Operasi Tumpas Narkoba ini ada 8 tersangka.
Dua anggota Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto diamankan Direktorat Reskoba Polda Jatim, diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Sipir atau pegawai rutan di bawah Kementerian Hukum dan HAM diminta tidak bermain narkoba. Pegawai yang ketahuan menjadi pengedar maupun pengguna akan dipecat.
Info hoax memang kejam. Toko emas dikabarkan akan bangkrut karena pemiliknya tertangkap dalam kasus narkoba. Tanpa konfirmasi, konsumen percaya dan panik.
Berawal dari penangkapan seorang pelajar SMK oleh Satpol PP Kota Kediri, tiga tersangka sindikat peredaran pol koplo, diamankan Unit Reskrim Polsek Mojoroto.
Tujuh petugas Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng diduga terlibat narkoba. Mereka saat ini tengah diperiksa di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jatim.