detikNews
Pengirim Laptop Imam Samudera Dituntut 12 Tahun Penjara
Agung Setyadi alias Pakne (31) yang didakwa mengirim laptop kepada terpidana mati Bom Bali I Imam Samudera dituntut 12 tahun oleh PN Semarang.
Senin, 04 Jun 2007 17:18 WIB







































