detikNews
Bunuh Guru karena Tergiur Uang Rp 5 Juta, Anggota TNI Divonis 14 Tahun
Pengadilan Militer Banda Aceh memvonis Pratu Andika Chandra Kirana Suryanta (24), anggota Batalyon Infanteri 114/Satria Musara selama 14 tahun penjara dan dipecat dari militer. Andika terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang guru di Aceh.
Selasa, 16 Sep 2014 16:41 WIB







































