detikNews
Eks PNS KY Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,1 Miliar
Mantan PNS KY Al Jona Al Kautsar juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,198 miliar. Hukuman pidana tambahan ini dijatuhkan karena Al Jona terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi terkait rekapitulasi sejumlah pembayaran pegawai di Setjen KY.
Senin, 24 Nov 2014 12:35 WIB







































