detikNews
KPK Berhak Ambil Alih Kasus Korupsi dari Polri dan Kejagung
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur KPK berhak mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Aturan ini juga tidak diubah dalam draf revisi UU KPK.
Minggu, 30 Sep 2012 10:13 WIB







































