Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 WNI berinisial A dan I, usai pada 2019 lalu ditangkap kepolisian Jepang atas tuduhan penyelundupan narkoba.
Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 1 kg sabu asal Afrika Selatan di Jakarta Barat. Kurir berinisial ADM (46) ditangkap petugas dalam operasi tersebut.
Badan Narkotika Nasional Jabar membongkar penyelundupan 8 kardus berisi 220 kilogram ganja. Barang asal Sumatera itu diselundupkan di bawah mesin pompa minyak.
Jika ada pihak yang nekat mengekspor benih lobster artinya tindakan itu adalah penyelundupan komoditas yang ilegal. Pelakunya pun akan terancam pidana.