Jaksa Agung Basrief Arief bingung dengan langkah kuasa hukum Susno Duadji yang meminta perlindungan LPSK. Padahal, status Susno adalah seorang terpidana kasus korupsi.
Drama Susno Duadji belum berakhir. Setelah gagal dieksekusi oleh tim jaksa dari kediamannya di Dago Pakar, Bandung, minggu lalu, kini keberadaan Susno malah tidak diketahui. Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kabareskrim Polri itu sebagai buronan.
Pengacara Susno Duadji, Fredrich Yunadi memastikan kliennya ada di Jakarta. Fredrich masih bersikukuh Susno berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menepis ucapan Pengacaranya Fredrich Yunadi soal keberadaan Susno Duajdi. LPSK sama sekali tak tahu di mana Susno.
Keberadaan Susno Duadji hingga kini masih misteri. Kejati DKI meyakini kuasa hukum Susno mengetahui keberadaan kliennya. Namun kuasa hukum Susno, Fredrich Yunadi mengaku juga tidak mengetahui persis keberadaan kliennya. Yang diketahui, Susno dalam perlindungan LPSK.
Polri sudah membantah pernah mengirim surat permintaan pembatalan eksekusi Susno Duadji ke Kejaksaan Agung. Polri menyebut yang membuat surat tersebut adalah pihak pengacara. Apa kata pengacara ?
Susno Duadji hilang bak ditelan bumi. Selepas tim eksekutor gagal mengeksekusi, keberadaan Mantan Kabareskrim itu misterius. Polda Jabar mengaku tidak mengetahui dimana purnawirawan polisi bintang tiga itu bersembunyi.