detikNews
Eks Bupati Aceh Tenggara Divonis 4 tahun Bui
Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair empat bulan penjara. Ia terbukti telah melakukan korupsi dana korupsi APBD sebesar Rp 21,2 miliar.
Rabu, 09 Des 2009 14:54 WIB







































