Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah diperiksa. Ketiganya terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bukti kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila telah dilimpahkan Polisi ke Pomad Siliwangi. Dari bukti itu, terlihat ciri-ciri pelaku berambut cepak.
PN Rantauprapat, Sumut, memvonis Aipda Guntur Siringo-ringo dengan 1,5 tahun penjara. Anggota Polres Labuhanbatu itu terbukti menipu seorang guru Rp 180 juta.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuat kajian terkait 25 persen ASN bisa melakukan Work From Bali. Hal ini untuk meningkatkan kunjungan wisnus.