detikNews
Perusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 Juta
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi hingga Rp 150 juta bagi perusahaan-pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
Jumat, 21 Agu 2020 10:17 WIB