Sektor pertambangan Indonesia berpotensi meraup investasi US$ 8-11 miliar pada tahun 2008. Dengan catatan RUU Minerba telah selesai dan berdampak positif.
Pelaku usaha pertambangan menilai beberapa poin dalam RUU Minerba masih menghambat investasi di sektor ini dan tidak memberi solusi masalah pertambangan.