Jaksa KPK memutuskan mengajukan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.
"Saya rasa ini contoh yang baik. Agar tidak muncul respon negatif dari masyarakat," kata Ketua DPP PKB Daniel Johan soal batalnya ipar Jokowi maju Pilkada.
"Katanya yang bersangkutan suka sama suka. Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi," kata Kombes Audie.