TNI AL mengatakan hasil investigasi terhadap seaglider yang ditemukan di perairan Selayar, Sulsel, menunjukan benda tersebut dioperasikan untuk penelitian.
Pihak penjual Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kasman, ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membantah klaim warga Syamsul Alam atas kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang.