2 Anak berhadapan dengan hukum, A dan M telah menjalani sidang dakwaan kasus pengeroyokan maut driver ojol bernama Dandi (26) saat demo ricuh di Makassar.
Brisvo Diansyah, Plt Kepala Disperindag PALI, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena korupsi kegiatan fiktif. Denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.