Bila melihat referensi yang ada, pinjol ilegal bukan fenomena baru. Pinjol ilegal hanyalah rentenir yang bermutasi berkat kemajuan teknologi informasi.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ada fintech lending yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Fin+.
Apakah gawai anda pernah menerima SMS, WhatsApp, atau Telegram dari nomor tidak dikenal yang menawarkan pinjaman dengan akses mudah, cepat, dan tanpa agunan?
Pinjaman online atau pinjol ilegal masih meresahkan masyarakat. Paling baru, kasus tagihan debt collector yang menggunakan ancaman terhadap guru TK di Malang.