Pria berinisial RH (40) diamankan karena memperjualbelikan sisik trenggiling. Dari tangan RH, disita barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 8 kg.
Sinyal telepon seluler (ponsel) di Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumbar akhirnya hadir pada Sabtu (10/7) malam.