detikNews
274 Penerobos Busway Dikenakan Tilang Biru dengan Denda Rp 500 Ribu
Tercatat ada 247 pengendara yang ditilang dengan slip biru yang artinya harus membayar denda maksimal ke bank sebesar Rp 500 ribu.
Senin, 13 Jun 2016 19:07 WIB







































