Belanja oleh-oleh saat traveling ke luar negeri adalah agenda yang tak boleh dilewatkan. Sayangnya, tidak semua oleh-oleh bebas Anda bawa pulang. Di bandara, ada petugas Bea Cukai serta aturan yang harus Anda lewati. Apa saja?
Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar mendapatkan sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Bandung. Di antaranya, ada produk ban mobil non SNI yang ternyata impor dari Malaysia.
Bea Cukai mengklaim selama 2012 ini berhasil melakukan pencegahan terhadap narkotika dan sejenisnya sebesar 538 kg lebih besar dari tahun lalu yang mencapai 217 kg.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tembilahan, Riau memusnahkan barang impor senilai Rp 358 juta. Barang-barang itu diselundupkan sejumlah ABK untuk menghindari pajak.