Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18/2018 harus dikoordinasikan dengan Komjak.
Wartawan di Hong Kong menolak laporan pengawas polisi tentang kronologis penembakan terhadap wartawan Indonesia, Veby Mega Indah pada akhir September 2019.