detikNews
7 WN Iran Penyelundup 476 Kapsul Sabu-sabu Diancam Hukuman Mati
Tujuh tersangka WN Iran penyelundup 476 kapsul sabu-sabu yang disimpan di dalam perut diancam hukuman mati. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Sabtu, 12 Des 2009 07:51 WIB







































