Ahok mengungkap alasannya tetap melanjutkan proses hukum atas kasus pencemaran nama baiknya. Jika pelaku tak diproses hukum, fitnah akan dianggap kebenaran.
Ahok tetap melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik dirinya. Meski demikian, Ahok mengaku tidak dendam kepada siapa pun, termasuk kepada dua pelaku.
Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan kasus yang melibatkan KS dan EJ terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama.
Tersangka penghinaan Ahok adalah seorang nenek berusia 67 tahun. Dia mengaku awalnya melontarkan hinaan itu demi mendapat like dan komentar di Instagram.