Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP tak dilakukan tergesa-gesa, mengingat KUHP akan menjadi patokan aparat menegakan hukum dan berdampak terhadap masyarakat.
Masa jabatan anggota DPR 2019-2024 akan berakhir dalam hitungan hari. DPR mengebut beberapa produk legislasi, salah satunya RUU Pesantren dan Pendidikan Agama.