detikJateng
Siulan-Tatapan Bernuansa Seksual di Aturan Menag Bisa Dipidana, Ini Ukurannya
Aturan terbaru Kemenag menyebut siulan dan tatapan bernuansa seksual bisa dipidana. Lantas, seperti apa ukuran siulan dan tatapan seksual ini?
Rabu, 19 Okt 2022 10:34 WIB