Mahkamah Agung (MA) menguatkan persentase alokasi pajak rokok untuk bayar BPJS Kesehatan. Caranya, Pemda langsung mendebet pajak itu ke kas BPJS Kesehatan.
MA menolak gugatan KPCDI soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Alhasil, Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dikuatkan oleh MA.