detikInet
Soal TKDN Ponsel 4G, Ini Wewenang Tiga Kementerian
Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Menteri tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri, maka tiga kementrian -- Komunikasi dan Informatika, Perdagangan serta Perindustrian -- akan mulai bergerak melakukan wewenangnya. Seperti apa pembagiannya?
Jumat, 03 Jul 2015 13:53 WIB







































