Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 5 pemain judi online (judol). Sambil mewek, salah satu pelaku mengaku menyesal karena terancam hukuman berat.
Polsek Pancoran mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online. Polisi menegaskan judi online hanya akan menyengsarakan hidup.
Polisi menangkap pria berinisial RR (28) dan wanita berinisial DKZ (23) terkait kasus aborsi. Pasangan selingkuh itu mendapat obat aborsi dari toko online.