detikNews
Pelaku Tambang Ilegal Hutan Lindung di Babel Divonis 4,5 Tahun
Pengadian Negeri Koba, Bangka Tengah memvonis Azeman bersalah melakukan penebangan ilegal. Dia divonis 4 tahun 6 bulan kurungan, dan denda Rp 3 miliar.
Selasa, 01 Sep 2020 22:47 WIB