detikHot
KD Anggap Roro Salah Tafsir
Gugatan perdata Rp 250 miliar yang diajukan Roro, pemilik yayasan baby sitter, masih berlanjut. KD yang menjadi tergugat menganggap Roro salah menafsirkan perjanjian yang disepakati.
Rabu, 07 Nov 2007 15:29 WIB







































