Kejagung RI menangkap seorang buronan Kejati Sulsel bernama Iswan Lewa. Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penggunaan akta autentik yang dipalsukan.
Kejari Kota Bogor resmi menghentikan penuntutan kepada tersangka ujaran kebencian Ustadz Maaher. Penghentian dilakukan karena Ustadz Maaher meninggal dunia.