detikNews
Roy Marten Divonis 9 Bulan
Aktor kondang Roy Marten divonis 9 bulan penjara. Roy terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak memiliki psikotropika jenis shabu-shabu seberat 2,6 gram.
Senin, 29 Mei 2006 15:22 WIB







































