detikNews
Ternyata Aturan Masih Memungkinkan Menteri dan Pejabat Negara Ikut Pilpres
PP nomor 18 tahun 2013 mengatur menteri, pejabat setingkat menteri yang dicalonkan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur. Namun ada aturan turunan yang memungkinkan mereka untuk mendaftar Pilpres.
Kamis, 15 Mei 2014 11:32 WIB







































