Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Tim hukum 01 menghadirkan Ketua KPPS di Riau sebagai saksi. Dalam pertimbangan putusan, hakim MK menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu 01 sudah tuntas.
Ae Hasan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan. Ace Hasan memberikan kesaksian soal anggaran bansos.
Mahkamah Agung menilai tidak ada kejanggalan dalam anggaran bantuan sosial jelang pilpres. Sebab anggaran bansos sudah dirancang dengan matang pemerintah.