detikNews
KPK Belum Berencana Panggil Rekan Al Amin di Komisi IV DPR
Mantan anggota komisi kehutanan DPR Al Amin Nur Nasution telah dinyatakan bersalah dan divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Namun KPK belum berencana memanggil rekan-rekan Al Amin di DPR yang termasuk 'tim gegana'.
Senin, 05 Jan 2009 13:10 WIB







































