Sejak 2005, LPS telah melikuidasi 27 bank. Bank yang dicabut izinnya tersebut hampir seluruhnya dikarenakan moral hazard dari pengurus dan pemiliknya yang merupakan keluarga sendiri.
LPS mempersilahkan nasabah Bank IFI untuk menuntut ke Pengadilan terkait dana mereka yang tidak kembalikan akibat menerima cash back. LPS mengklaim telah melakukan penjaminan sesuai UU.
Pemerintah ingin segera membentuk OJK dan memiliki UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) untuk mengantisipasi seandainya krisis keuangan global kembali mengganas.
Dana masyarakat yang disimpan di perbankan per Mei 2010 mencapai Rp 2.029,22 triliun, naik Rp 30,06 triliun. Kenaikan terbesar terjadi pada nasabah kaya dengan simpanan di atas Rp 5 miliar.
Sidang in-absentia 2 orang asing mantan pemilik Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi mendengarkan 3 saksi. Dana nasabah paling banyak dibawa ke Hong Kong dan Swiss.
Tim pengawas rekomendasi DPR atas kasus Century mulai mengecek recovery aset skandal Century. Gubernur BI dan Menkumham akan dihadirkan untuk pengecekan pemulihan aset Bank Century.