Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT Antam harus membayar Rp 92 M dan 1,1 ton emas batangan. Putusan MA itu tergister dalam nomor 1666 k/pdt/2022, 23 Agustus 2022.
Kasus mutilasi Rinaldi Harley Wismanu bikin geger. Salah seorang pelaku, Laeli Atik Supriyatin, ternyata sempat viral pada tahun lalu dengan kasus yang berbeda.