Banyak protes terutama di media sosial terkait kebijakan bebas visa. Ada kekhawatiran disalahgunakan oleh pekerja asing ilegal. Menpar Arief Yahya mengatakan kekhawatiran itu berlebihan.
Pekerja asing wajib ikut iuran Tapera. Ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja minimal 6 bulan dan memegang visa di Indonesia.
Pemerintah sudah punya payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera.
Banyak staf PRT yang dibawa ke Australia untuk bekerja di kedutaan dan konsulat ternyata tidak mendapat bayaran layak, dan dalam beberapa kasus, diperlakukan seperti budak.
Seorang pria kelahiran Lebanon yang tinggal di Sydney sedang ditahan di pusat penahanan imigrasi Villawood dan kemungkinan dideportasi karena mengemudi tanpa SIM.