Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.
Pakar Hukum Margarito Kamis menegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi sah secara hukum, berdasarkan UU No. 2/2002 Pasal 28 yang masih berlaku.
Pakar siber menilai implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih jauh dari harapan setelah satu tahun. Pembentukan Badan PDP sangat mendesak.
Ketua Fraksi Golkar Sarmuji dorong revisi UU Sisdiknas setelah 22 tahun. Ia menekankan pentingnya pendidikan untuk kemajuan bangsa dan partisipasi publik.