detikNews
Naik KRL Harus Bawa STRP, Pengawasannya Gimana?
Para pekerja di sektor esensial dan kritikal yang menggunakan KRL harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas mulai 12 Juli 2021.
Jumat, 09 Jul 2021 12:46 WIB