Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pihaknya akan berkonsultasi soal upaya hukum lanjutan terkait vonis soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.