M Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.
Kejagung mengungkapkan ada sejumlah persidangan yang dilakukan secara online. Ada 1.507 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan online.