YLBHI mencium akal-akalan di balik revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Yaitu untuk mengakali legitimasi omnibus law dan Putusan MK.
Pekerjaan yang sesungguhnya mendesak saat ini bagaimana memastikan implementasi sistem penyelenggaraan sertifikasi halal yang murah, cepat, dan sederhana.