detikNews
KPK: Uang yang Diserahkan Choel Berstatus Barang Sitaan
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel menyerahkan uang US$ 550.000 yang diterimanya dari tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ke KPK. Pihak KPK menyatakan uang tersebut berstatus sebagai barang sitaan.
Senin, 04 Mar 2013 16:44 WIB







































