Kejagung tak hanya menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka, tetapi juga pengacara dari Ronald Tannur. Kejagung menangkap penagcara itu di Jakarta.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan, ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dianulir. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan di Surabaya.