Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap seorang pria berinisial TW (41) karena mencabuli putri kandungnya. Perbuatan itu telah dilakukan TW selama tiga tahun.
Gara-gara lalu lintas macet, terungkaplah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pemuda terhadap perempuan paruh baya di Riau. Polisi langsung meringkusnya.