Koalisi Sipil melaporkan hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut terkait putusan yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Jika sistem proposional tertutup diterapkan akan mengganggu sistem penyelenggaraan Pemilu. Seelain itu juga berpotensi adanya jual beli di internal partai.